Khalifah pengganti Abu Bakar ash-Shiddiq ini melakukan sejumlah perubahan terhadap tata kelola administrasi Baitul Mal yang telah hadir sejak masa Rasulullah SAW.
Di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam meluas mulai dari jazirah Arab, Suriah, Palestina, Mesir, hingga ke seluruh kerajaan Persia termasuk Irak. Wilayah kekuasaan yang semakin besar itu turut pula berkontribusi terhadap penambahan harta yang terhimpun baik yang berasal dari zakat, pajak, ghanimah (harta yang diperoleh dari musuh usai perang), kharaj (pajak tanah), dan instrumen lainnya.
Baca lebih lanjut
Filed under: ARTIKEL, ILMU EKONOMI SYARIAH | Tagged: Baitul Mal, Ekonomi Islam | Leave a comment »