Salah satu pokok ajaran Islam yang belum ditangani secara serius ialah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah dalam arti yang seluas-luasnya . sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerus-penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal Umat Islam ( Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Hipotesa awal, Indonesia berpenduduk 204,8 juta jiwa, diperkirakan 83% ummat Islam atau lebih kurang 166 juta jiwa. Dengan asumsi penduduk yang telah berkewajiban menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki pengeluaran diatas Rp.200.000 / kapita/bulan, maka jumlahnya mencapai 18,7% (SUSENAS 1999). Apabila dikurangi dengan berbagai kriteria, maka rata-rata harta yang wajib dizakati dari harta (maal) adalah 20 dinar emas murni (1 dinar = 4,25 gram) atau setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas Rp 80.000 per gram *, maka zakat dapat dihimpun dari sektor ini setiap tahun adalah 2,5% x 85 x 80.000 x 30.000.000 = 5.100.000.000.000.00.
Ditambah dengan zakat perniagaan, pertanian, peternakan serta zakat emas dan perak, juga infaq, shadaqah, kafarat, fisyah, wakaf dan lain-lainnya, maka ummat islam memiliki potensi dana yang sangat besar, dan dapat digunakan untuk membantu ummat Islam yang kurang mampu secara optimal. Sehingga kebutuhan-kebutuhan dasar umat Islam dapat terpenuhi secara layak dan baik.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Risalah ini merupakan revisi dan penyempurnaan dari buku yang pertama, serta dilengkapi dengan beberapa objek zakat dan para mustahiq yang belum ada pada pecetakan sebelumnya.
Filed under: KOLEKSI BUKU / KITAB, PERPUSATAKAAN | Leave a comment »