• Video SEF

  • SEF adalah komunitas ilmiah mahasiswa UG dengan minat ekonomi syariah, di bawah naungan BEM FE Universitas Gunadarma bimbingan Bpk. Budi Prijanto, SE., MMSI.

Perseroan Terbatas dalam Tinjauan Hukum Islam

Pengarang: Yahya Abdurrahman

Perseroan saham hukumnya jelas haram. Keharamannya termasuk ke dalam hukum yang tidak diketahui oleh kebanyakan kaum Muslim. Karena itu, dalam hal ini, ketidaktahuan akan hal tersebut bisa menjadi uzur. Artinya, aktivitas orang-orang yang melakukan perseroan tersebut tetap sah, meskipun perseroannya batil. Statusnya sama seperti Muawiyah bin al-Hakam. Shalatnya tetap sah sekalipun di dalamnya dia melakukan sesuatu yang membatalkan shalat. Karena dia tidak tahu, bahwa berbicara di dalam shalat itu bisa membatalkan salatnya.

Mengenai fatwa para ulama yang membolehkan perseroan saham juga termasuk dalam kategori tidak tahu, berkaitan dengan orang yang meminta fatwa. Tetapi, bagi ulama’ yang memberi fatwa tidak bisa dimasukkan dalam kategori orang yang mendapat uzur. Sebab, mereka tidak berusaha mencurahkan seluruh kemampuannya untuk memahami fakta perseroan saham, dan atau PT Terbuka tersebut sebelum menetapkan status hukumnya.